-->

Notification

×

Iklan

Profil

Profil

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Akhmad Sodiq Tersandung Kasus KPK, Kepemimpinan Unsoed Beralih ke Prof Ali Rokhman

Sunday, August 23, 2026 | August 23, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-24T05:17:04Z

 


Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menetapkan Prof Ali Rokhman sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed). Penetapan tersebut dilakukan untuk memastikan roda kepemimpinan dan tata kelola perguruan tinggi tetap berjalan setelah Rektor Unsoed Akhmad Sodiq tersangkut perkara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penunjukan Prof Ali Rokhman disampaikan Plt Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Prof Badri Munir Sukoco, setelah dilakukan rapat terkait keberlangsungan tata kelola Universitas Jenderal Soedirman. Keputusan tersebut menjadi langkah pemerintah untuk menjaga stabilitas penyelenggaraan kegiatan akademik dan administrasi di lingkungan Unsoed.

Badri mengatakan, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi telah menetapkan Prof Ali Rokhman untuk menjalankan tugas sebagai Plt Rektor Unsoed. Penugasan tersebut diharapkan dapat memastikan seluruh kegiatan perguruan tinggi tetap berlangsung tanpa terganggu persoalan hukum yang tengah dihadapi pimpinan sebelumnya.

"Bapak Mendiktisaintek telah menetapkan penjabat sementara Rektor Universitas Jenderal Soedirman, yaitu Prof Ali Rokhman, yang nantinya akan memimpin dan memastikan kegiatan Tridharma, baik pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat tetap berjalan sebagaimana mestinya," kata Badri dalam konferensi pers di Gedung Rektorat Unsoed, Purwokerto.

Menurut Badri, masa penugasan Prof Ali Rokhman sebagai Plt Rektor diperkirakan berlangsung antara enam bulan hingga satu tahun. Rentang waktu tersebut akan digunakan untuk memastikan proses transisi kepemimpinan sekaligus mempersiapkan pemilihan rektor definitif Universitas Jenderal Soedirman.

Selama masa kepemimpinan sementara tersebut, proses pemilihan rektor definitif akan dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku. Kemendiktisaintek bersama unsur internal Unsoed akan mengacu pada statuta universitas serta peraturan senat dalam menentukan mekanisme dan tahapan pemilihan rektor berikutnya.

"Berlangsung antara enam sampai satu tahun. Tadi sudah kita diskusikan di internal dalam rapat dan juga mengacu pada statuta dari Unsoed maupun peraturan senat yang terkait dengan tata cara pemilihan rektor yang nanti akan dijalankan oleh Plt," ujar Badri.

Penunjukan Plt Rektor juga menjadi bagian dari upaya Kemendiktisaintek memastikan tidak terjadi kekosongan kepemimpinan di Unsoed. Dengan adanya pejabat yang menjalankan tugas rektor, berbagai keputusan strategis dan kegiatan kelembagaan dapat tetap dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.

Badri menegaskan persoalan kepemimpinan di Universitas Jenderal Soedirman untuk sementara telah diselesaikan melalui penunjukan Prof Ali Rokhman. Pemerintah berharap aktivitas akademik maupun pelayanan kepada mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, serta masyarakat dapat terus berjalan secara normal.

Dengan penetapan tersebut, perhatian selanjutnya akan tertuju pada pelaksanaan tugas Prof Ali Rokhman sekaligus proses pemilihan rektor definitif Unsoed. Masa transisi ini diharapkan berlangsung tertib dan transparan sehingga kesinambungan Tridharma perguruan tinggi serta tata kelola Universitas Jenderal Soedirman tetap terjaga.

×
Berita Terbaru Update