Sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 yang menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkap nilai kerugian negara yang mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622 miliar. Angka tersebut disampaikan jaksa penuntut umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026). Nilai kerugian tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Yaqut diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengisian kuota haji khusus tambahan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 dan 2024. Perbuatan tersebut disebut dilakukan bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba. Jaksa menilai mekanisme pengisian kuota tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jaksa menduga pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Dalam proses tersebut, jemaah yang dinilai belum memenuhi ketentuan masa tunggu disebut dapat diberangkatkan. Jaksa juga menduga terdapat mekanisme pemberian fee percepatan kepada pihak-pihak tertentu dalam pengisian kuota tambahan tersebut.
Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. Jaksa mendakwa Yaqut mengatur dan mengalihkan penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan menjadi 50 persen tanpa didasarkan pada kajian teknis yang memadai. Persoalan pembagian kuota tersebut sebelumnya juga menjadi salah satu bagian penting dalam konstruksi perkara yang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain dugaan kerugian negara, jaksa juga mendakwa Yaqut memperoleh keuntungan pribadi sebesar USD271.500. Jika dikonversikan menggunakan nilai tukar yang disebut dalam dakwaan, jumlah tersebut setara sekitar Rp4,83 miliar. Jaksa juga menyebut dugaan keuntungan tersebut berkaitan dengan perkara yang turut memperkaya pihak lain dan sejumlah korporasi PIHK.
Rincian kerugian negara sebesar Rp622 miliar kemudian dipaparkan dalam tiga komponen utama. Pertama, selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 untuk jemaah haji khusus yang menurut jaksa seharusnya tidak berhak berangkat, dengan nilai Rp438.218.328.446,48. Kedua, penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 sebesar Rp39.954.729.719,93.
Komponen ketiga berasal dari dugaan fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah yang menurut jaksa seharusnya tidak berhak berangkat. Nilainya mencapai Rp143.917.149.000. Jika ketiga komponen tersebut dijumlahkan, totalnya mencapai Rp622.090.207.166,41.
Nilai kerugian tersebut sebelumnya juga telah muncul dalam proses hukum sebelum persidangan. Dalam sidang praperadilan pada Maret 2026, tim hukum KPK menyampaikan bahwa perkara dugaan korupsi kuota haji tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp622.090.207.166,41 berdasarkan pemeriksaan investigatif BPK.
Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut pengelolaan kuota ibadah haji yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat. KPK sebelumnya telah menetapkan Yaqut sebagai tersangka bersama Ishfah dalam perkara tersebut. Dalam perkembangan proses hukum, Yaqut juga sempat mengajukan praperadilan, sementara proses penyidikan terus berjalan.
Atas dakwaan tersebut, jaksa mendakwa Yaqut melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan primer. Sementara dalam dakwaan subsider, jaksa menggunakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Namun, seluruh tuduhan tersebut masih merupakan materi dakwaan dan harus dibuktikan melalui proses persidangan sesuai hukum yang berlaku.
