Pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Hotman Paris Hutapea, yang menyinggung soal penetapan tersangka Febrie Adriansyah tanpa “pamit” kepada Presiden Prabowo Subianto memunculkan perdebatan publik. Di satu sisi, pernyataan tersebut dapat dipahami sebagai bentuk pembelaan terhadap klien. Namun di sisi lain, muncul pertanyaan mendasar: apakah dalam sistem hukum Indonesia terdapat kewajiban memperoleh izin atau persetujuan Presiden untuk menetapkan seorang pejabat negara sebagai tersangka?
Dalam negara hukum yang demokratis, proses penegakan hukum seharusnya berdiri di atas aturan perundang-undangan, bukan pada hubungan personal, kedekatan politik, ataupun pertimbangan simbolik. Prinsip ini menjadi fondasi penting agar hukum tidak berubah menjadi alat kekuasaan. Karena itu, kritik yang disampaikan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, sesungguhnya mengingatkan publik bahwa setiap tindakan hukum harus memiliki dasar normatif yang jelas.
Pernyataan Boyamin yang mempertanyakan dasar hukum izin Presiden bukanlah tanpa alasan. Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), tidak ditemukan ketentuan yang mensyaratkan persetujuan Presiden untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, termasuk pejabat tinggi negara. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, bukan berdasarkan restu politik dari penguasa.
Perdebatan ini menjadi semakin menarik karena menyangkut figur Febrie Adriansyah yang selama ini dikenal sebagai salah satu pejabat penegak hukum yang aktif menangani perkara korupsi besar. Prestasi tersebut memang layak diapresiasi. Namun dalam perspektif hukum, jasa dan capaian seseorang tidak dapat menjadi alasan untuk meniadakan proses hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana yang didukung alat bukti yang cukup.
Justru di sinilah letak ujian terbesar negara hukum. Apakah seseorang yang pernah berjasa besar tetap dapat diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban ketika muncul dugaan pelanggaran hukum? Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan kualitas demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia. Jika hukum hanya berlaku bagi mereka yang tidak memiliki kekuasaan, maka keadilan akan kehilangan maknanya.
Argumen yang mengaitkan kasus ini dengan Presiden juga berpotensi menimbulkan persepsi bahwa proses hukum harus mempertimbangkan faktor politik. Padahal, Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan memiliki kepentingan yang sama pentingnya, yaitu memastikan bahwa institusi penegak hukum bekerja secara independen. Intervensi politik dalam proses hukum justru dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan itu sendiri.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu memahami bahwa tugas advokat memang membela kepentingan kliennya. Dalam konteks tersebut, langkah Hotman Paris menyampaikan berbagai argumentasi hukum maupun nonhukum merupakan bagian dari strategi pembelaan yang sah. Advokat memiliki ruang untuk menguji legalitas proses hukum, mengkritik penyidik, bahkan membangun opini publik demi kepentingan klien. Namun argumentasi tersebut tetap harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan logika.
Hal yang lebih substansial sebenarnya bukanlah soal ada atau tidaknya “pamit” kepada Presiden, melainkan bagaimana menjelaskan berbagai temuan yang menjadi dasar penetapan tersangka. Publik tentu menaruh perhatian pada dugaan keberadaan uang dalam jumlah sangat besar dan emas puluhan kilogram yang disebut-sebut terkait perkara ini. Jika memang terdapat penjelasan yang dapat membantah dugaan tersebut, maka itulah yang seharusnya menjadi fokus utama pembelaan.
Keterbukaan informasi menjadi sangat penting karena kasus ini telah berkembang menjadi konsumsi publik. Masyarakat berhak mengetahui duduk persoalan secara utuh. Penjelasan yang konsisten dan didukung bukti akan jauh lebih efektif membangun kepercayaan dibandingkan narasi yang menggeser pembahasan ke ranah politik atau kedekatan dengan tokoh tertentu. Pada akhirnya, fakta hukum tetap menjadi penentu utama dalam proses peradilan.
Kasus Febrie Adriansyah seharusnya menjadi momentum untuk menegaskan kembali prinsip bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Tidak ada perlakuan istimewa karena jabatan, kedekatan dengan kekuasaan, ataupun jasa masa lalu. Jika alat bukti cukup, proses hukum harus berjalan. Sebaliknya, jika tuduhan tidak terbukti, pemulihan nama baik harus diberikan secara penuh. Hanya dengan cara itulah keadilan dapat ditegakkan dan kepercayaan publik terhadap institusi hukum dapat terus terjaga.
