-->

Notification

×

Iklan

Profil

Profil

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Nasib 8 Terdakwa Kasus Korupsi LPEI Ditentukan di Sidang Tuntutan Hari Ini

Thursday, August 20, 2026 | August 20, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-21T04:30:39Z

 


Jakarta — Sebanyak delapan terdakwa kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) periode 2015–2020 menjalani sidang pembacaan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membenarkan agenda persidangan tersebut. “Terdakwa Handoko dkk (kasus LPEI), agenda pembacaan tuntutan,” ujarnya kepada wartawan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang digelar di ruang Muhammad Hatta Ali. Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Edward Agus.

Delapan terdakwa dalam perkara tersebut terdiri atas Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2011–2017 Andi Maulana Adjie, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I periode 2007–2016 Intan Apriadi, Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah II periode 2011–2016 Komaruzzaman, serta Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah I LPEI periode 2017–2018 Gamaginta.

Selain itu, terdapat Direktur Pelaksana I LPEI periode 2009–2018 Dwi Wahyudi, Relation Manager Pembiayaan Syariah I pada Departemen Pembiayaan Syariah I Divisi Pembiayaan Syariah LPEI periode 2015–2018 Ryan Wahyudi, Direktur PT Tebo Indah (TI) Liu Raymond, serta pemilik manfaat PT Tebo Indah dan PT Pratama Agro Sawit, Handoko Limaho.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pemberian pembiayaan ekspor nasional oleh LPEI pada periode 2015–2020. Berdasarkan dakwaan jaksa, rangkaian perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp992,82 miliar.

Dalam dakwaan, para terdakwa diduga secara bersama-sama melakukan sejumlah tindak pidana yang saling berkaitan dan dipandang sebagai satu rangkaian perbuatan berlanjut. Perbuatan tersebut diduga dilakukan secara melawan hukum serta memperkaya Handoko Limaho dan Liu Raymond sehingga mengakibatkan kerugian terhadap keuangan atau perekonomian negara.

Rangkaian dugaan perbuatan tersebut bermula ketika Handoko bersama Liu Raymond mengajukan fasilitas pembiayaan kepada LPEI. Pengajuan tersebut disertai sejumlah dokumen, termasuk studi kelayakan dan laporan hasil penilaian aset dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Namun, menurut dakwaan, dokumen tersebut mencantumkan kondisi luas lahan yang ditanami kelapa sawit yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Para terdakwa juga diduga menggunakan dokumen akta fidusia persediaan dan piutang usaha yang tidak sesuai dengan laporan keuangan yang telah diaudit.

Selain itu, pengajuan pencairan fasilitas pembiayaan diduga menggunakan dokumen pendukung berupa tagihan dan kontrak yang tidak benar atau fiktif. Dugaan penggunaan dokumen-dokumen tersebut menjadi bagian dari rangkaian perkara yang kini memasuki tahap pembacaan tuntutan.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional juncto Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah pembacaan tuntutan, proses persidangan akan berlanjut pada tahapan pembelaan dari para terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

×
Berita Terbaru Update