Warga RT 001/RW 05, kawasan Jalan Indramayu, Menteng, Jakarta Pusat, memprotes rencana pemasangan portal di jalan permukiman mereka. Pemasangan tiang portal tersebut disebut dilakukan tanpa sosialisasi maupun pemberitahuan kepada pengurus lingkungan dan warga setempat.
Ketua RT 001/RW 05 Menteng, N Puji Siregar, mengatakan keberadaan tiang pancang pertama kali diketahui warga pada Kamis, 23 Juli 2026. Saat itu, seorang warga yang rumahnya berada di dekat lokasi menghubungi dirinya dan mempertanyakan pemasangan tiang tersebut. “Pagi-pagi itu orang yang rumahnya pas di depan portal menghubungi saya, menanyakan kok tiba-tiba ada ini. Saya juga tidak tahu soal portal,” ujar Puji saat ditemui di lokasi, Selasa (11/8/2026).
Berdasarkan pantauan di lokasi, tiang pancang pertama berada di ujung Jalan Indramayu yang berbatasan dengan Jalan H.A. Salim. Sementara itu, tiang lainnya kemudian didirikan di ujung jalan yang berbatasan dengan Jalan HOS Cokroaminoto pada Kamis, 6 Agustus 2026. Warga menyebut pengerjaan dilakukan pada malam hari sehingga tidak diketahui pengurus lingkungan.
Menurut keterangan Puji, petugas keamanan setempat mendapat informasi bahwa pemasangan dilakukan sekitar pukul 23.00 WIB oleh sejumlah pekerja yang mengenakan pakaian berwarna kuning dengan identitas Provinsi DKI Jakarta. Warga kemudian menduga pekerjaan tersebut berkaitan dengan instansi pemerintah daerah. Dugaan itu semakin menguat setelah ditemukan penanda bertuliskan “APBD DKI 2025” di sekitar tiang pancang.
“Kalau memang ada tulisan APBD DKI 2025, kita patut menduga pekerjaan dan dananya dari pemerintah. Pertanyaannya, mengapa pemerintah tiba-tiba memasang portal di depan rumah warga tanpa ada informasi sama sekali?” kata Puji. Warga juga menduga pemasangan dilakukan oleh petugas Dinas Bina Marga DKI Jakarta yang kerap disebut sebagai “Tim Kuning”.
Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian karena warga menduga rencana pemasangan portal berkaitan dengan seorang pejabat negara yang tinggal di kawasan tersebut. Menurut Puji, pejabat yang dimaksud pernah mengusulkan pemasangan portal setelah rumahnya sempat didatangi massa dalam rangkaian kerusuhan demonstrasi pada Agustus 2025. Namun, Puji menegaskan dugaan tersebut masih berdasarkan informasi dan situasi yang diketahui warga, bukan keputusan resmi pemerintah.
Warga menolak pemasangan portal karena Jalan Indramayu selama ini menjadi akses penghubung antara Jalan HOS Cokroaminoto dan Jalan H.A. Salim. Menurut mereka, keberadaan portal berpotensi menghambat mobilitas warga serta mengubah fungsi akses jalan yang selama puluhan tahun digunakan masyarakat. Warga juga mempersoalkan komunikasi yang disebut hanya dilakukan melalui ajudan pejabat tersebut, bukan melalui komunikasi langsung dengan pengurus lingkungan.
“Di sini semuanya warga, haknya sama. Kalau memang butuh pertolongan warga, sebaiknya berkomunikasi langsung. Warga pasti akan membantu kalau ada apa-apa, tetapi warga lain juga meminta dihargai,” ujar Puji. Ia menegaskan warga tidak bermaksud menciptakan konflik dengan siapa pun, melainkan menginginkan komunikasi dan solusi yang tidak merugikan kepentingan masyarakat secara luas.
Sebagai bentuk keberatan, pengurus lingkungan memasang papan protes di atas tiang pancang. Dalam papan tersebut, warga mencantumkan sejumlah aturan yang menurut mereka perlu diperhatikan dalam pembangunan portal, antara lain Perda Nomor 8 Tahun 2007, Perda Nomor 12 Tahun 2003, Permenpera Nomor 10 Tahun 2010, serta sejumlah peraturan gubernur terkait hunian dan jaringan transportasi. Selain itu, warga juga mengirimkan surat resmi bernomor 513/SK/001/05/VIII/2026 tertanggal 7 Agustus 2026 kepada Gubernur DKI Jakarta, Wakil Gubernur, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan, serta Wali Kota Jakarta Pusat, dengan tembusan kepada camat, lurah, dan RW.
Hingga kini, warga RT 001/RW 05 masih menunggu tindak lanjut Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas keberatan tersebut. Puji berharap tiang pancang yang telah berdiri dapat dibongkar dan rencana pemasangan portal dihentikan apabila tidak memiliki dasar yang jelas serta tidak melalui komunikasi dengan masyarakat. “Jangan sampai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuat aturan, tetapi mereka sendiri yang melanggar. Ini demi kepentingan bersama. Saya yakin Pak Gubernur mementingkan masyarakat luas,” pungkasnya.
