-->

Notification

×

Iklan

Profil

Profil

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Beda Nasib di Tangan Kejaksaan: Ujian Konsistensi Penegakan Hukum Tanpa Tebang Pilih

Saturday, July 18, 2026 | July 18, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-07-18T17:55:30Z

 


Penanganan perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan pihak swasta Don Ritto menjadi sorotan publik. Perbedaan perlakuan terhadap kedua tersangka memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum. Don Ritto langsung ditahan setelah proses pelimpahan perkara dari Polri ke Kejaksaan Agung, sementara Febrie Adriansyah belum menjalani penahanan. Situasi ini memunculkan ruang diskusi yang wajar mengenai standar objektif yang digunakan aparat penegak hukum dalam mengambil keputusan.

Penahanan memang bukanlah kewajiban dalam setiap proses penyidikan. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memberikan kewenangan kepada penyidik untuk menilai apakah seseorang perlu ditahan berdasarkan syarat objektif dan subjektif, seperti ancaman pidana, potensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Dengan demikian, tidak setiap tersangka harus otomatis ditahan. Namun, ketika terdapat perbedaan perlakuan terhadap tersangka dalam perkara yang sama atau berkaitan, publik tentu berharap adanya penjelasan yang transparan.

Dalam negara hukum yang demokratis, keadilan tidak hanya harus ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan. Persepsi masyarakat menjadi bagian penting dalam membangun legitimasi lembaga penegak hukum. Ketika satu tersangka ditahan sementara tersangka lain tidak, tanpa penjelasan yang memadai kepada publik, maka ruang spekulasi akan semakin terbuka. Hal tersebut berpotensi mengurangi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Di sisi lain, asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Baik Don Ritto maupun Febrie Adriansyah masih berstatus tersangka hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Oleh karena itu, perbedaan perlakuan tidak boleh langsung dimaknai sebagai bentuk ketidakadilan tanpa memahami dasar hukum yang melatarbelakanginya. Masyarakat perlu memperoleh informasi yang utuh agar tidak terjebak pada kesimpulan yang terburu-buru.

Meski demikian, Kejaksaan Agung memikul tanggung jawab moral yang besar karena perkara ini menyangkut mantan pejabat tinggi internalnya sendiri. Dalam kondisi seperti ini, transparansi menjadi kebutuhan mutlak. Penjelasan mengenai alasan belum dilakukannya penahanan terhadap Febrie Adriansyah akan menjadi bagian penting dalam menjaga kredibilitas institusi sekaligus menghindari munculnya persepsi adanya perlakuan istimewa.

Kasus ini juga mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya berbicara mengenai keberhasilan mengungkap perkara, tetapi juga mengenai konsistensi prosedur hukum. Penegakan hukum yang profesional harus mampu menunjukkan bahwa setiap orang diperlakukan setara di hadapan hukum, tanpa memandang jabatan, profesi, maupun latar belakang institusinya. Prinsip equality before the law merupakan fondasi utama negara hukum modern.

Selain itu, sinergi antara Polri dan Kejaksaan dalam proses pelimpahan perkara patut diapresiasi sebagai bagian dari mekanisme sistem peradilan pidana. Namun, sinergi tersebut harus diikuti dengan komunikasi publik yang baik. Di era keterbukaan informasi, setiap keputusan strategis aparat penegak hukum akan selalu menjadi perhatian masyarakat dan media. Penjelasan yang jelas dapat mencegah berkembangnya asumsi maupun opini yang tidak berdasar.

Kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum merupakan modal utama dalam pemberantasan korupsi. Ketika masyarakat percaya bahwa hukum diterapkan secara adil dan konsisten, dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi akan semakin kuat. Sebaliknya, apabila muncul kesan adanya standar ganda, maka kepercayaan yang telah dibangun selama bertahun-tahun dapat tergerus dalam waktu singkat.

Oleh sebab itu, momentum penanganan perkara ini hendaknya dijadikan kesempatan bagi Kejaksaan Agung untuk menunjukkan komitmennya terhadap prinsip akuntabilitas dan profesionalisme. Apabila memang terdapat pertimbangan hukum yang sah mengapa seorang tersangka belum ditahan, maka alasan tersebut sebaiknya disampaikan secara terbuka sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan. Transparansi bukanlah kelemahan, melainkan kekuatan dalam membangun legitimasi institusi.

Masyarakat tidak sekadar menunggu siapa yang akan diproses atau dihukum, melainkan bagaimana proses hukum itu dijalankan. Penegakan hukum yang adil, transparan, dan bebas dari kesan tebang pilih akan menjadi cerminan kualitas negara hukum Indonesia. Apa pun hasil akhir perkara ini nantinya, konsistensi dalam menerapkan hukum kepada setiap warga negara tanpa pengecualian akan menjadi ukuran utama keberhasilan sistem peradilan dalam menjaga kepercayaan publik.

×
Berita Terbaru Update