-->

Notification

×

Iklan

Profil

Profil

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Kabar Baik! Gaji PPPK Paruh Waktu Sleman Naik Mulai 2027

Thursday, August 13, 2026 | August 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-14T03:37:58Z

 


Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, memastikan adanya kebijakan kenaikan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu secara bertahap mulai 2027. Kebijakan tersebut menjadi kabar baik bagi ribuan tenaga PPPK yang saat ini menerima pendapatan di bawah standar Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Pemkab Sleman telah menyiapkan anggaran sebesar Rp26 miliar pada 2027 untuk mendukung penyesuaian gaji PPPK Paruh Waktu. Anggaran tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kesejahteraan tenaga PPPK sekaligus secara bertahap memenuhi standar UMK yang berlaku di Kabupaten Sleman.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sleman, Nur Fitri Handayani, mengatakan kebutuhan anggaran untuk memastikan seluruh PPPK Paruh Waktu menerima gaji sesuai UMK diperkirakan mencapai Rp44 miliar. Namun, kemampuan fiskal daerah pada 2027 baru memungkinkan Pemkab Sleman mengalokasikan sekitar Rp26 miliar.

"Upaya Pemkab Sleman untuk memenuhi gaji PPPK paruh waktu sesuai UMK dilakukan secara bertahap mulai 2027. Anggaran yang sudah dialokasikan pada 2027 sebesar Rp26 miliar dari total kebutuhan kurang lebih Rp44 miliar," kata Fitri di Sleman, Kamis (13/8).

Fitri menjelaskan, saat ini terdapat sebanyak 1.211 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Sleman yang pendapatannya masih belum mencapai UMK. Mereka terdiri atas tenaga guru maupun tenaga kependidikan (tendik) yang selama ini menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan pendidikan di daerah.

Menurut Fitri, pembiayaan gaji PPPK Paruh Waktu pada dasarnya bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Karena itu, penyesuaian penghasilan juga perlu mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah serta kebijakan penganggaran yang berlaku.

Bupati Sleman Harda Kiswaya menegaskan bahwa pembayaran dan penyesuaian gaji PPPK Paruh Waktu dilakukan dengan mengacu pada regulasi yang berlaku. Pemerintah daerah juga harus menyesuaikan kebijakan tersebut dengan kemampuan keuangan Kabupaten Sleman agar dapat dilaksanakan secara berkelanjutan.

"Undang-undang menyampaikan bahwasanya penyesuaian ini sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Untuk saat ini Sleman belum mampu sepenuhnya, tetapi Sleman terus menaikkan tambahan gaji untuk teman-teman PPPK," ujar Harda.

Harda menegaskan Pemkab Sleman memiliki komitmen untuk terus meningkatkan kesejahteraan tenaga guru dan tenaga kependidikan secara bertahap. Menurutnya, peningkatan kesejahteraan tersebut akan terus dilakukan seiring dengan bertambahnya kemampuan anggaran pemerintah daerah.

"Semua sudah ada tatanan dan aturannya. Yang jelas Pemda Sleman tidak zalim, haknya pasti diberikan," kata Harda. Pernyataan tersebut menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan hak para PPPK Paruh Waktu tetap diperhatikan meskipun pemenuhan standar UMK harus dilakukan secara bertahap.

Dengan alokasi Rp26 miliar pada 2027 dari kebutuhan sekitar Rp44 miliar, kebijakan tersebut menjadi langkah awal Pemkab Sleman menuju peningkatan pendapatan 1.211 PPPK Paruh Waktu. Pemerintah daerah berharap penyesuaian secara bertahap ini dapat meningkatkan kesejahteraan para tenaga pendidikan sekaligus memberikan kepastian terhadap pemenuhan hak mereka sesuai kemampuan keuangan daerah.

×
Berita Terbaru Update