-->

Notification

×

Iklan

Profil

Profil

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPK Dalami Dugaan Transaksi Penerimaan Mahasiswa Baru di Unsoed

Thursday, August 20, 2026 | August 20, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-21T04:26:04Z

 


Purwokerto — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jajaran Rektorat Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Jawa Tengah. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam proses penerimaan mahasiswa baru.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dugaan perkara tersebut berkaitan dengan proses penerimaan mahasiswa baru di lingkungan Unsoed. KPK kini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.

“Terkait dengan dugaan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam penerimaan mahasiswa baru,” kata Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat (21/8/2026).

Budi menyampaikan, KPK menyayangkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di lingkungan pendidikan. Menurutnya, institusi pendidikan seharusnya tidak hanya menjadi ruang untuk memperoleh pengetahuan, tetapi juga tempat membangun nilai, integritas, dan karakter.

“KPK menyayangkan terjadinya dugaan korupsi di ruang-ruang pendidikan. Ruang yang seharusnya tidak sekadar diisi dengan pembelajaran ilmu pengetahuan, tetapi juga penanaman nilai dan karakter,” ujar Budi.

Ia menilai dugaan praktik transaksional dalam penerimaan mahasiswa baru menjadi persoalan serius karena terjadi pada tahap awal perjalanan seseorang memasuki dunia pendidikan tinggi. Proses penerimaan mahasiswa semestinya berlangsung secara transparan, adil, dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Artinya, transaksional sudah terjadi saat mahasiswa baru membuka gerbang masuk kampus. Gerbang yang semestinya menjadi gapura cita-cita dan masa depan bangsa,” kata Budi.

Sebelumnya, KPK telah mengonfirmasi pelaksanaan OTT terhadap jajaran Rektorat Unsoed. Sejumlah pejabat yang disebut menjalani pemeriksaan di antaranya Rektor Unsoed Prof. Akhmad Sodiq, Wakil Rektor Bidang Akademik Prof. Noor Farid, serta Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan Prof. Norman Arie Prayogo.

Pada Kamis (20/8/2026), Wakil Rektor Bidang Akademik Unsoed Prof. Noor Farid menjalani pemeriksaan di Gedung Satreskrim Polresta Banyumas, Jawa Tengah. Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari proses pendalaman KPK terhadap dugaan perkara yang tengah ditangani.

KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Hingga proses tersebut selesai, status hukum masing-masing pihak masih menunggu keputusan resmi KPK.

Perkara ini kembali menyoroti pentingnya integritas dalam proses penerimaan mahasiswa baru. KPK menegaskan bahwa dunia pendidikan semestinya menjadi ruang yang menjunjung tinggi kejujuran dan meritokrasi, bukan tempat berlangsungnya praktik transaksional yang dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.

×
Berita Terbaru Update