-->

Notification

×

Iklan

Profil

Profil

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terbongkar! 2,7 Juta Batang Rokok Ilegal Dibawa dari Jawa ke Kalbar

Thursday, August 13, 2026 | August 13, 2026 WIB | 0 Views Last Updated 2026-08-14T03:32:19Z

 


Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kanwil DJBC Kalbagbar) menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak 2.740.000 batang rokok ilegal di Kalimantan Barat. Jutaan batang rokok tersebut terdiri atas berbagai merek dan diduga akan diedarkan tanpa memenuhi ketentuan cukai yang berlaku.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi intelijen yang diterima tim Bea Cukai pada Minggu (9/8/2026). Informasi tersebut menyebutkan adanya pengiriman rokok ilegal dari Pulau Jawa menuju Kalimantan dengan menggunakan armada truk ekspedisi yang diangkut melalui kapal.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas Bea Cukai melakukan pemantauan terhadap dua unit truk yang diduga membawa muatan rokok ilegal. Pemantauan dilakukan sejak kendaraan keluar dari Pelabuhan Dwikora sekitar pukul 18.15 WIB hingga bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi tempat pembongkaran barang.

Setelah melakukan pelacakan, petugas kemudian melakukan tindakan pada Senin (10/8/2026) pagi. Sekitar pukul 07.00 WIB, tim Bea Cukai menggerebek sebuah lokasi gudang yang diduga menjadi tempat pemindahan dan penyimpanan rokok ilegal tersebut.

Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan 20 koli rokok ilegal yang telah dipindahkan ke dalam sebuah mobil pikap. Sementara itu, sebanyak 155 koli lainnya masih berada di dalam truk yang sebelumnya digunakan untuk mengangkut barang dari pelabuhan.

Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 175 koli. Setelah dilakukan pemeriksaan, keseluruhan barang tersebut diketahui berisi sekitar 2.740.000 batang rokok ilegal dari berbagai merek.

Petugas juga menemukan adanya ketidaksesuaian pada pita cukai yang digunakan. Rokok-rokok tersebut diketahui menggunakan pita cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan, antara lain pita cukai polos dan pita cukai yang diduga palsu.

Dari hasil penghitungan sementara, nilai keseluruhan barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp4.076.900.000. Sementara itu, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dari pengungkapan tersebut mencapai Rp2.657.337.100.

Saat ini seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Wilayah DJBC Kalbagbar. Barang bukti tersebut selanjutnya menjalani proses penelitian dan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami dugaan pelanggaran di bidang cukai serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengiriman dan peredaran rokok ilegal tersebut.

Pengungkapan jutaan batang rokok ilegal ini menjadi bagian dari upaya Bea Cukai dalam melakukan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai sekaligus melindungi penerimaan negara. Penindakan tersebut juga menunjukkan pentingnya sinergi antara informasi intelijen, pemantauan jalur distribusi, dan tindakan lapangan dalam mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah Kalimantan Barat.

×
Berita Terbaru Update