Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana disahkan paling lambat 15 Desember 2026. Target tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam Rapat Paripurna pada Kamis (27/8). Namun, di tengah dorongan agar regulasi ini segera disahkan, pegiat antikorupsi justru mengingatkan adanya sejumlah persoalan substansial dalam draf terbaru yang dinilai berpotensi melemahkan upaya negara mengembalikan aset hasil kejahatan.
Kekhawatiran pertama menyangkut hilangnya ketentuan mengenai peningkatan kekayaan secara ilegal atau illicit enrichment. Kepala Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil, mengatakan ketentuan tersebut sebelumnya terdapat dalam draf versi pemerintah pada 2023. Dalam draf itu, aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau sumber penambahan kekayaan dan tidak dapat dibuktikan asal-usulnya secara sah dapat menjadi salah satu objek yang dapat dirampas negara.
Menurut Wana, hilangnya ketentuan illicit enrichment menjadi persoalan serius karena instrumen tersebut dapat digunakan untuk menelusuri kekayaan tidak wajar, terutama yang dimiliki pejabat publik. Dalam sejumlah perkara korupsi, terdapat dugaan ketidaksesuaian antara kekayaan penyelenggara negara dengan penghasilan yang dilaporkan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Karena itu, ia menilai harus ada parameter yang jelas mengenai subjek, ukuran ketidakwajaran, serta mekanisme pembuktian agar ketentuan tersebut tidak bergantung semata-mata pada tafsir hakim.
Poin kedua adalah semakin sempitnya ruang penerapan non-conviction based asset forfeiture (NCB), atau perampasan aset tanpa didasarkan pada putusan pidana. Dalam draf DPR Juli 2026, mekanisme tersebut antara lain dikaitkan dengan kondisi tersangka atau terdakwa meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, perkara tidak dapat disidangkan karena alasan hukum tertentu, serta kondisi ketika setelah putusan berkekuatan hukum tetap ditemukan aset tindak pidana yang sebelumnya belum dirampas.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai rumusan tersebut berpotensi membuat NCB hanya berlaku ketika identitas pelaku sudah diketahui tetapi proses pemidanaannya tidak dapat dilanjutkan. Padahal, draf pemerintah 2023 memberikan ruang yang lebih luas, termasuk terhadap barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana. Wana mencontohkan aset hasil pembalakan liar atau perjudian daring yang dapat ditemukan meskipun pelakunya belum diketahui. Menurutnya, kejelasan ruang lingkup NCB penting agar mekanisme perampasan aset benar-benar mampu menjangkau kekayaan hasil kejahatan yang selama ini sulit disentuh melalui proses pidana konvensional.
Kekhawatiran ketiga berkaitan dengan kelembagaan pengelola aset. Draf pemerintah 2023 sebelumnya menempatkan Jaksa Agung sebagai penanggung jawab pengelolaan aset, termasuk penyimpanan, pemeliharaan, pengamanan, pembangunan sistem informasi, serta pelaporan kepada Presiden. Sementara dalam draf DPR, pelaksanaan putusan mengenai aset yang dirampas negara dilakukan oleh jaksa pengacara negara dengan bantuan Lembaga Pengelola Aset. Masalahnya, menurut Wana, draf tersebut belum memberikan kejelasan mengenai definisi lembaga tersebut, siapa yang memimpin, berada di bawah institusi mana, serta kepada siapa lembaga itu bertanggung jawab.
Kekhawatiran terhadap substansi RUU semakin besar jika melihat besarnya kerugian akibat tindak pidana korupsi dan rendahnya tingkat pemulihan aset. Berdasarkan data ICW yang dikutip dalam bahan tersebut, kerugian negara akibat korupsi sepanjang 2024 mencapai Rp330,9 triliun, sementara aset yang berhasil dipulihkan hanya sekitar 4,84 persen. Dari 364 perkara korupsi yang dipantau ICW pada tahun yang sama, hanya 48 perkara yang menggunakan Pasal 18 UU Tipikor terkait penyitaan harta dan hanya lima perkara yang menggunakan instrumen pencucian uang untuk melacak serta merampas aset.
Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi transaksi terkait tindak pidana korupsi sekitar Rp195,77 triliun sepanjang 2025 hingga semester I 2026. Indikasi transaksi terkait pertambangan bahkan mencapai sekitar Rp684,71 triliun, terdiri atas Rp517,47 triliun pada 2025 dan Rp167,23 triliun pada semester pertama 2026. Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan pemulihan aset tidak hanya berkaitan dengan korupsi, tetapi juga kejahatan sumber daya alam, narkotika, perbankan, pencucian uang, hingga kejahatan terorganisir yang melibatkan jaringan dan pemilik modal.
Koalisi Masyarakat Sipil karena itu mendesak DPR dan pemerintah membuka draf serta Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Perampasan Aset kepada publik melalui kanal resmi DPR. Menurut Wana, transparansi diperlukan untuk mencegah munculnya informasi yang simpang siur sekaligus memastikan pembahasan undang-undang memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna. Ia menilai masyarakat harus dapat mengetahui perubahan substansi dari draf pemerintah 2023 menuju draf DPR 2026, terutama pada ketentuan yang berkaitan langsung dengan efektivitas pemulihan aset.
RUU Perampasan Aset sendiri bukanlah agenda legislasi baru. Gagasan tersebut telah bergulir sejak 2008 dan mengalami perjalanan panjang melalui berbagai periode pemerintahan. Pada 2023, Presiden Joko Widodo juga telah mengirimkan surat presiden kepada DPR untuk mendorong pembahasan RUU tersebut. Pembahasan kembali bergerak pada 2026 setelah RUU masuk dalam Prolegnas Prioritas dan Komisi III DPR mulai membahas penyusunan naskah akademik serta draf. Habiburokhman menyatakan tahapan berikutnya mencakup rapat kerja dengan pemerintah, harmonisasi, pembahasan DIM, tim perumus, tim sinkronisasi, hingga pengambilan keputusan tingkat pertama dan kedua sebelum ditargetkan selesai pada Desember 2026.
Selain persoalan substansi, pegiat antikorupsi juga mengingatkan bahwa undang-undang yang kuat tetap membutuhkan aparat penegak hukum yang berintegritas. Plt Sekretaris Jenderal Transparency International Indonesia (TII), Dadang Trisasongko, menilai konsep follow the asset harus diiringi dengan pengawasan ketat terhadap kewenangan aparat agar tidak disalahgunakan. Karena itu, menurutnya, ukuran keberhasilan RUU Perampasan Aset bukan hanya apakah regulasi tersebut dapat disahkan pada 15 Desember 2026, melainkan apakah prosesnya transparan, partisipatif, memiliki mekanisme perlindungan yang kuat, serta benar-benar mampu mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara dan masyarakat.

